Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Bengkalis Belum Hadiri Pemanggilan oleh Polda Riau Hingga Sore

Berstatus Tersangka, Wakil Bupati Bengkalis Belum Hadiri Pemanggilan oleh Polda Riau Hingga Sore

6 Februari 2020
Kantor Ditreskrimsus Polda Riau (Foto dok Riau1)

Kantor Ditreskrimsus Polda Riau (Foto dok Riau1)

RIAU1.COM -Wakil Bupati Bengkalis Muhammad (Berinisial M, red) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013.

Ini diketahui, setelah pihak Kejati Riau menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Februari 2020. Sementara itu, pihak Polda Riau juga membenarkan terkait penetapan status tersebut. Bahkan Wabup Bengkalis dijadwalkan jalani pemeriksaan.

Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Kamis 6 Februari 2020, dalam statusnya sebagai tersangka. Kepastian ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui pesan WhatsApp.

"Hari ini Wabup Bengkalis dipanggil penyidik Ditkrimsus sebagai tersangka, namun hingga sore ini belum hadir dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan belum hadirnya," kata Sunarto.

Pemanggilan tersebut, mestinya digelar hari ini di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru. Namun kata Sunarto, tersangka belum hadir memenuhi pemanggilan ini dalam statusnya sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati Riau Mia Amiati menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SPDP perkara itu.

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," kata Mia.

Loading...

"Jadi sudah ada langkah karena berdasarkan yang terungkap di persidangan, adanya peran serta wakil itu (Wabup Bengkalis, red) jadi akhirnya dijadikan tersangka sekarang," singkat Kajati Riau.

"3 Februari terima SPDP atas nama inisial M, posisi di Bengkalis. Kita sekarang menunggu tindak lanjut, mungkin pengiriman berkas perkara. Jadi kami akan memonitor terus. Hari ini, baru satu (SPDP, red)," sambung Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi menambahkan.

Diketahui, dugaan rasuah tersebut berawal dari proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013, yang menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Ketika itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, medio tahun 2013. Selain dia, ada tiga orang lainnya yang juga turut terseret perkara yang sama.