Terima SPDP, Wakil Bupati Bengkalis Berstatus Tersangka? Ini Jawaban Kejati Riau

Terima SPDP, Wakil Bupati Bengkalis Berstatus Tersangka? Ini Jawaban Kejati Riau

6 Februari 2020
Kajati Riau Mia Amiati (dok riau1)

Kajati Riau Mia Amiati (dok riau1)

RIAU1.COM -Lama tak terdengar, kelanjutan status wakil Bupati Bengkalis, Muhammad yang sempat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 akhirnya menuju titik terang.

Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau Mia Amiati didampingi Aspidsusnya Hilman Azazi, Kamis 6 Februari 2020. Dalam kesempatannya, Mia memaparkan terkait kelanjutan perkara tersebut.

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," kata Mia.

"Jadi sudah ada langkah karena berdasarkan yang terungkap di persidangan, adanya peran serta wakil itu (Wabup Bengkalis, red) jadi akhirnya dijadikan tersangka sekarang," singkat Kajati Riau.

Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diakui Kejaksaan Tinggi Riau juga sudah diterima, tertanggal 3 Februari 2020.

"3 Februari terima SPDP atas nama inisial M, posisi di Bengkalis. Kita sekarang menunggu tindak lanjut, mungkin pengiriman berkas perkara. Jadi kami akan memonitor terus. Hari ini, baru satu (SPDP, red)," sambung Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi menambahkan.

Diketahui, dugaan rasuah tersebut berawal dari proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013, yang menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Ketika itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, medio tahun 2013. Selain dia, ada tiga orang lainnya yang juga turut terseret perkara yang sama.