Kejari Pelalawan Bakal Sita Aset PT PSJ jika Tidak Membayar Denda Rp5 miliar

Kejari Pelalawan Bakal Sita Aset PT PSJ jika Tidak Membayar Denda Rp5 miliar

5 Februari 2020
Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan bakal memanggil kembali pihak PT Peputra Supra Jaya (PSJ) untuk ketiga kalinya terkait denda Rp5 miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya.

"Iya, yang ketiga kalinya. Dua kali pemanggilan sebelumnya, tidak datang," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, Rabu 5 Februari 2020.

Nophy menuturkan, kewajiban PT PSJ untuk membayar denda, sesuai amar putusan MA nomor 1087K/PID.SUS.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 yang lalu.

Nophy menyatakan, akan menempuh jalur hukum pidana, jika pihak PT PSJ tidak mengindahkan pemanggilan ketiga ini. Dimana Kajari Pelalawan menyita harta benda PT PSJ sesuai putusan MA.

"Sesuai dengan PERMA 13/2016 pasal 28. Poin ketiga, berbunyi Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaima pada ayat 1 dan 2 maka harta benda korporasi dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," tukasnya.