Jaksa Yadyn yang Selidiki Kasus Harun Masiku dari Awal Ditarik Kembali ke Kejagung

Jaksa Yadyn yang Selidiki Kasus Harun Masiku dari Awal Ditarik Kembali ke Kejagung

1 Februari 2020
Ilustrasi Kejaksaan Agung.

Ilustrasi Kejaksaan Agung.

RIAU1.COM - Ada yang menarik dari kasus Harun Masiku. Jaksa KPK Yadyn Palebangan yang menyelidiki kasus itu dari awal ditarik kembali ke instansi nya di Kejagung. 

 

Seperti dilansir CNN Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2020,  Jaksa Yadyn Palebangan mengaku masuk dalam Tim Analisis di KPK terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Yadyn mengaku sudah mendapat surat keputusan (SK) Tim Analisis terkait dengan penyelidikan tertutup.

"Pada prinsipnya saya mengetahui case itu, saya mengetahui dan mengikuti sedari awal, mengetahui dan Alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu," kata dia, di Jakarta, Jum'at (31/1), yang merupakan masa akhir tugas dinasnya di lembaga antirasuah itu.

"Ada SK dari kami pada saat di Deputinya Pak Heru, dan Dirdik (Direktur Penyidikan)-nya Pak Supardi. Pada saat itu ada SK Tim analisis terkait dengan penyelidikan tertutup," imbuhnya.

Yadyn resmi ditarik ke instansi asal, Kejaksaan Agung, berdasarkan surat penarikan yang diteken oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tertanggal 15 Januari 2020 dan surat pengembalian Pimpinan KPK pada tanggal 28 Januari 2020.


Jaksa, lanjutnya, memiliki peran penting dalam menangani perkara, terutama penyelidikan tertutup, di KPK. Termasuk, menganalisis penyadapan.

"Ada 8 tahapan yang harus kita lalui, bagaimana kita menganalisis suatu peristiwa perbuatan, bagaimana kita menganalisis suatu penyadapan/ wire tapping, lawful interception di situ," tuturnya.

"Bagaimana kita menganalisis para pihak, bagaimana kita menganalisis modus operandi, bagaimana kita menganalisis juga sandi komunikasi," jelas Yadyn.

Yadyn mengaku masa tugasnya di KPK harusnya baru berakhir pada 24 Maret 2022. Ia mengaku sedih dengan penarikan itu meski tetap menghargai keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas. Tapi, saya juga mengapresiasi Jaksa Agung," ujar dia.

Ia pun tidak ingin berspekulasi soal penarikannya itu berkaitan dengan tugas yang saat ini tengah ditangani atau tidak.

"Ada pun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu. Kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," kata Yadyn.

Pengakuan Yadyn ini berbeda dari apa yang sudah disampaikan pihak KPK. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Jaksa Yadyn tidak termasuk ke dalam tim yang menangani kasus Harun, yang juga menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

 

"Bukan jaksa yang menangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE [Wahyu Setiawan] dkk," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (29/1), memilih bungkam.

"Saya tidak mau menyatakan itu," ucapnya.

R1 Hee.