Sidang Lanjutan Kasus Penghinaan Jokowi di PN Tembilahan, JPU Bantah Eksepsi Terdakwa

Sidang Lanjutan Kasus Penghinaan Jokowi di PN Tembilahan, JPU Bantah Eksepsi Terdakwa

31 Januari 2020
Sidang ketiga di PN Tembilahan

Sidang ketiga di PN Tembilahan

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana UU ITE atas dugaan ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua yakni Nurmala Sinurat, SH, hakim anggota Arif indrianto dan Andy Graha tersebut mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Pada kesempatan itu, JPU dengan tegas membantah eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat, supaya keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa agar dikesampingkan, karena tidak sah dan tidak mempunyai nilai hukum,” sebut JPU dalam persidangan.

Menurut JPU, apa yang dilakukan terdakwa Usman dalam postingan di akun media sosial facebook miliknya atas nama Warga Langit dapat menimbulkan konflik dan kerusuhan. "Sehingga disana peran negara dibutuhkan," katanya lagi.

Seperti diketahui, nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Usman melalui kuasa hukumnya yakni Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur dan tidak cermat.

Selain itu, dinilai perbuatan terdakwa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, pelanggaran atau perbuatan melawan hukum serta cacat materil.

Penasehat hukum juga mengira jika dakwaan dibuat tidak berdasarkan BAP pendahuluan penyidik.