Aspri Mantan Menpora RI Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 miliar dari KONI

Aspri Mantan Menpora RI Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 miliar dari KONI

30 Januari 2020
Aspri Mantan Menpora RI, Miftahul Ulum

Aspri Mantan Menpora RI, Miftahul Ulum

RIAU1.COM - Jaksa KPK mendakwa asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum atas penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu, sebagaimana nota dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.

JPU KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, Miftahul bersama dengan Imam selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar.

"Dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," ucapnya.

Suap ini dimaksudkan untuk Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Diantaranya, bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kemudian pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Atas perbuatannya, Miftahul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.