BW Sebut Partisipasi Pimpinan KPK dalam Pemanggilan Saksi untuk Penyidikan Bisa Runtuhkan Indepensi Lembaga

BW Sebut Partisipasi Pimpinan KPK dalam Pemanggilan Saksi untuk Penyidikan Bisa Runtuhkan Indepensi Lembaga

30 Januari 2020
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto

Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto

RIAU1.COM - Sikap Komisioner KPK sekarang, dinilai bisa meruntuhkan independensi komisi anti rasuah tersebut, Karena mau berpartisipasi dalam mempertimbangkan pemanggilan saksi dalam proses penyidikan.

Hal itu dikatakan mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. Ia menyebut, ini merupakan langkah intervensi dalam proses penyidikan yang juga akan meruntuhkan independensi KPK.

"Karena perlahan tapi pasti, independensi KPK tengah diporak-porandakan dan diruntuhkan sendiri oleh Komisioner KPK," ucap pria yang akrab disapa BW itu, Kamis 30 Januari 2020.

BW menuturkan, keterlibatan poimpinan KPK bisa berpotensi merusak proses penyidikan. Sebab mengontrol hal yang sangat teknis pada tahapan proses penyidikan.

Presumsi di atas didasarkannya pada pernyataan pimpinan KPK saat hearing dengan DPR, Senin 27 januari 2020 lalu, yang menyatakan saksi yang dipanggil tidak hanya didasarkan atas pertimbangan penyidik, tapi juga harus diketahui, apa dasar kapasitas panggilan seorang saksi.

Dihimpun dari berbagai sumber, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penyidik nantinya mesti mengajukan nama-nama saksi yang akan diperiksa kepada pimpinan KPK.

Nama-nama yang diserahkan ke pimpinan KPK itu, kata Nawawi, juga harus disertai keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani hingga daftar pertanyaan yang akan diajukan.

BW menyatakan, pimpinan KPK sama sekali tidak berwenang mengintervensi, bahkan menentukan nama-nama saksi yang akan dipanggil KPK dalam penanganan sebuah perkara.

Apalagi, UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi menempatkan pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum. "Mahkota penyidik atas otoritasnya untuk mencari alat bukti guna membuktikan kesalahan tersangka, berpotensi dirampok Pimpinan KPK," terangnya.

Dijelaskan BW, KUHAP mengatur bahwa penyidiklah yang memiliki kewenangan untuk memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Pasal 12c UU KPK yang baru juga menyebutkan bahwa penyidik hanya wajib melapor secara berkala kepada pimpinan KPK terkait penyadapan, bukan dalam hal pemanggilan saksi.

Hal itu diperkuat oleh Pasal 45 ayat (3) UU KPK yang menegaskan bahwa penyidik wajib tunduk hanya pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

"Tindakan Komisioner KPK mengintervensi otoritas penyidik KPK dapat dituduh sebagai kejahatan, karena punya potensi untuk dikonstruksi sebagai tindakan obstruction of justice, karena dapat mengganggu independensi dan akuntabilitas proses penyidikan tipikor," tukasnya.