Pakar Hukum Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Suap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pakar Hukum Sebut Ada Unsur Penipuan dalam Kasus Suap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

20 Januari 2020
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka suap caleg PDIP

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan jadi tersangka suap caleg PDIP

RIAU1.COM - Kasus dugaan suap dalam proses PAW DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI-Perjuangan Harun Masiku masih akan terus bergulir dan berbuntut panjang.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menduga ada tindakan pemerasan atau penipuan terkait kasus dugaan suap PAW DPR yang akhirnya menjadikan Wahyu Setiawan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK.

Ia menuturkan, KPK perlu mengungkap kemungkinan adanya iming-iming memuluskan PAW anggota DPR. "Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi dikronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras," tuturnya, dilansir Republika.co.id, Senin 20 Januari 2020.

Yenti pun meminta komisi anti rasuah itu merincikan kronologi kasus tersebut sesuai sangkaan tindakan pidana suap. Sehingga, terungkap modus pelaku dan perilaku awal tindakan pidana itu.

Hal ini karena, Wahyu Setiawan pun pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, KPU tak bisa mewujudkan PAW Riezky Aprilia kepada Harun sesuai permintaan PDIP.

Sebab bertentangan dengan Undang-undang dan keputusan KPU bersifat kolektif kolegial bersama anggota KPU lainnya. "Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," sebutnya.

"Nah di situ saya mengatakan, mungkin di situ ada yang meyakinkan penipuan tidak apa-apa di situ. Ada penipuannya, nggak masalah menurut saya," tukasnya.