2 Kurir Narkoba 10 kilogram Sabu dan 14 ribu Butir Pil Ekstasi Divonis Mati

2 Kurir Narkoba 10 kilogram Sabu dan 14 ribu Butir Pil Ekstasi Divonis Mati

17 Januari 2020
2 terdakwa kasus narkoba 10 kilogram sabu tertunduk usai dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Bengkalis

2 terdakwa kasus narkoba 10 kilogram sabu tertunduk usai dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Bengkalis

RIAU1.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba sebanyak 10 kilogram sabu dan 14.581 butir pil ektasi.

Sebelumnya, dua orang terdakwa M Dahlan dan Andi ini sempat dituntut 20 tahun kurungan penjara oleh JPU Kejari Bengkalis.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi bersama dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris dan Wimmi D Simarmata di PN Bengkalis, Kamis 16 Januari 2020.

"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, dan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi diputuskan dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi dihadapan terdakwa.

Dalam putusan Majelis Hakim ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windaryanto, menyatakan banding. "Kita akan upayakan melakukan banding," ucap PH terdakwa Windrayanto.

Perkara ini terungkap, saat Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi, akan ada angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru yang dibawa oleh Dahlan yang sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO).

Loading...

Sehingga, pada saat Dahlan berada di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, langsung diringkus petugas, Selasa 2 Juli 2019 silam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap, Dahlan mengakui sabu tersebut disimpan oleh Andi di rumahnya. Selanjutnya bersama Dahlan, petugas menyeberang ke Bengkalis dan mendatangi rumah Andi, Rabu 3 Juli 2019, sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah Andi, ditemukan barang bukti berupa sabu yang tersimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau, dengan berat bersih 9.793,51 gram.

Lalu satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir, dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir.