Pejabat KemenkumHAM Diperiksa di Polda Riau Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

Pejabat KemenkumHAM Diperiksa di Polda Riau Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles

14 Januari 2020
Kombes Gidion, Direktur Reskrimsus Polda Jatim (Dok Riau1)

Kombes Gidion, Direktur Reskrimsus Polda Jatim (Dok Riau1)

RIAU1.COM -Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memeriksa kepala divisi (Kadiv) pemasyarakatan kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia (Pas Kanwil Kemenkumham) Riau Maulidi Hilal sebagai saksi kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar Rupiah, yang dijalankan melalui aplikasi MeMiles.

Pemeriksaan pihak Polda Jatim itu dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajahmada Pekanbaru Selasa 14 Januari 2020. Tampak Maulidi sudah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi sejak siang dan berlangsung hingga sore.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan yang turut hadir di kantor Ditreskrimsus Polda Riau mengungkapkan, pemeriksaan merupakan rangkaian penyidikan Polda Jatim dalam perkara yang sementara ini telah menyeret empat tersangka.

"Sedang digelar pemeriksaan di dalam, sebagai saksi," kata Kombes Gidion.

Maulidi diduga merupakan salah satu peserta MeMiles. Bahkan yang bersangkutan pernah memberikan testimoninya di media sosial Youtube.

Dalam testimoni di Youtube tersebut tampak maulidi masih mengenakan seragam dinasnya. Dua unit mobil mewah Fortuner dan Pajero disebut-sebut berhasil didapat setelah bergabung dengan MeMiles.

"Jadi kan pemeriksaan ini dasarnya pemeriksaan terdahulu. Termasuk pencarian jejak digital. Sebetulnya sudah muncul di Medsos, ada satu testimoni yang disampaikan yang bersangkutan sehingga kita klarifikasi," ujarnya.

"Dia memang melakukan top up beberapa kali ke MeMiles. Keikutsertaannya sudah cukup lama dan dia memang dapat kendaraan. Satu di Pekanbaru satu lagi di Jakarta," urainya. 

Loading...

Setakat ini Polda Jatim masih fokus untuk mengembalikan aset sebanyak-banyaknya, termasuk menyita dua unit mobil milik Maulidi. 

"Sesuai komitmen penyidikan mengembalikan aset sebanyaknya. Semua kita keep dan akan kembalikan dalam konteks penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp 750 miliar.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu KTM (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, FS (52) sebagai manajer. Kemudian ML sebagai motivator, dan PH kepala tim IT aplikasi Memiles. Polisi turut menyita uang tunai Rp122 miliar, 18 unit mobil dan barang berharga lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.