Takut Dengan Kasus Reynhard Sinaga, Walikota Depok Lakukan Razia LGBT

Takut Dengan Kasus Reynhard Sinaga, Walikota Depok Lakukan Razia LGBT

13 Januari 2020
Takut Dengan Kasus Reynhard Sinaga, Walikota Depok Lakukan Razia LGBT

Takut Dengan Kasus Reynhard Sinaga, Walikota Depok Lakukan Razia LGBT

RIAU1.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, mengkritik peraturan yang dikeluarkan oleh Walikota Depok Mohammad Idris yang memerintahkan penggerebekan terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Beka menganggap kebijakan itu bersifat diskriminatif.

"Kami telah mengirim surat kepada Walikota Depok, meminta pembatalan kebijakan dan menuntut perlindungan bagi minoritas seksual," kata Beka dalam pernyataan tertulis pada Senin, 13 Januari 2020.

Walikota Depok beralasan bahwa peraturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran kegiatan LGBT di daerah. Idris telah menginstruksikan penggerebekan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 10 Januari 2020.

Pemerintah Depok juga membuka pusat pengaduan untuk para korban LGBT menyusul kasus mengejutkan Reynhard Sinaga, yang kemudian diidentifikasi sebagai warga Depok, di Manchester, Inggris.

Beka menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G (1) dan Pasal 28I (2) UUD 1945, yang menjamin keamanan dan kebebasan dari diskriminasi.

Beka melanjutkan dengan mengatakan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia pada tahun 1992 telah memecat minoritas seksual dari daftar penyakit mental, yang kemudian dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Klasifikasi Diagnosis Gangguan Mental (PPDGJ) -III.

"Oleh karena itu, Komnas HAM menuntut pemerintah Depok untuk menghentikan kebijakan dan memberikan perlindungan bagi minoritas seksual (komunitas LGBT) dari tindakan diskriminatif dan kekerasan," tegas Beka.

 

 


R1/DEVI