Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara PT SSS ke Pengadilan

Kejari Pelalawan Limpahkan Berkas Perkara PT SSS ke Pengadilan

6 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara karlahut PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) ke Pengadilan Negeri (PN Pelalawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

"Berkas perkaranya telah dilimpahkan tadi ke PN Pelalawan," kata Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, Jumat 6 Desember 2019.

Pelimpahan berkas itu dinyatakan lengkap, kata Nophy, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan dan melengkapi segala administrasinya. 

"JPU-nya ada 11 orang, gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan. Tidak lama perkara ini akan disidangkan," ungkapnya.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Para hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal persidangan.

Perkara itu sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Proses penyidikan kemudian rampung, dan perkara dilimpahkan ke Jaksa. Tahap II itu dilakukan pada Kamis 14 Desember 2019 lalu.

Sebelumnya, Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau lalu menetapkan PT SSS sebagai tersangka kebakaran hutan. Sebagai perwakilannya, perusahaan mengutus dua orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab sesuai akte kesepakatan bersama. 

Dua orang itu, diantaranya AOH sebagai Pjs Manager Operasional (MO) PT SSS yang sudah ditahan Polda Riau. Sementara tersangka satunya lagi inisial EBHL selaku Dirut PT SSS.