2 Bulan Berjalan, Hipmawan Desak Mabes Polri Serius Tangani Kasus Karlahut PT Adei

2 Bulan Berjalan, Hipmawan Desak Mabes Polri Serius Tangani Kasus Karlahut PT Adei

20 November 2019
Pihak Fit Tipidter Mabes Polri saat meninjau lokasi karlahut PT Adeu di Pelalawan

Pihak Fit Tipidter Mabes Polri saat meninjau lokasi karlahut PT Adeu di Pelalawan

RIAU1.COM - Sudah berjalan dua bulan, Himpunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Pelalawan (Hipmawan) meminta Mabes Polri serius menangani kasus kebakaran lahan PT Adei Plantation.

"Hipmawan mendukung penuh Mabes Polri. Jangan sampai tidak memberikan efek jera," ujar ketua Hipmawan Dorry Armadi, Rabu 20 November 2019.

Dorry menuturkan, PT Adei sangat layak diberikan sanksi tegas dan berat. Sebab, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah pernah dihukum, untuk kasus yang sama. "Artinya, hukuman kemarin itu tidak membuat jera perusahaan. Maka sangat layak untuk dihukum berat," tegasnya.

Dorry menambahkan, masyarakat menunggu hasil penyidikan Bareskrim Mabes Polri, siapa-siapa saja yang dinilai bertanggung jawab, atas kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap di Riau beberapa pekan lalu tersebut.

Kebun sawit PT Adei Plantation terbakar pada September 2019 silam, seluas 4,25 hektar. Polda Riau menetapkan perusahaan asal Malaysia tersebut sebagai tersangka.

Loading...

Kasusnya kemudian diambil alih dan ditangani langsung Bareskrim Mabes Polri. Pada 20 September 2019, Dir Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran turun kelokasi kebakaran dikebun PT Adei.

Hingga saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Namun belum ada ekspos siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.