Pengembangan Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Tersangka

Pengembangan Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Tersangka

17 Oktober 2019
Pers rilis KPK

Pers rilis KPK

RIAU1.COM - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap angkutan bidang pelayaran.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan ini setelah melakukan pendalaman atas fakta-fakta persidangan, dan pengembangan dari OTT anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yakni TAG," ucapnya, Rabu 16 Oktober 2019.

Alex menambahkan, dalam konstruksi perkara Bowo yang berhubungan dengan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti saat mengusahakan kontrak kerjasama pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). "Setiap usai bertemu dengan BSP, ASW melaporkan kepada TAG hasil pertemuannya," jelasnya.

Atas dasar itulah, Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.