Muncul di Medsos, Polemik Bom Molotov dan Botol Minyak Jarak dalam Penangkapan Dosen IPB

Muncul di Medsos, Polemik Bom Molotov dan Botol Minyak Jarak dalam Penangkapan Dosen IPB

2 Oktober 2019
Ilustrasi kampus Institut Pertanian Bogor.

Ilustrasi kampus Institut Pertanian Bogor.

RIAU1.COM - Beberapa hari lalu, Seorang dosen IPB, berinisial AB ditangkap bersama 5 orang lainnya, karena diduga akan memancing kerusuhan dalam Aksi Mujahid 212, dengan menyiapkan bom molotov. 

Penangkapan itu cukup mengejutkan dan menimbulkan polemik di Medsos. Apakah itu bom molotov atau  botol minyak jarak dagangannya. 

Dosen itu bernama Abdul Basith, dosen Managemen Bisnis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Institut Pertanian Bogor. Dia  sudah lama mengajar. 

Peristiwa penangkapan terjadi, Sabtu (28/9) dini hari, petugas Polisi mengamankan sejumlah orang di kawasan Tangerang yang diduga akan 'memancing air keruh' di tengah Aksi Mujahid 212.

Mereka dituding mempersiapkan bahan peledak berbentuk molotov untuk menciptakan kericuhan di tengah aksi yang berlangsung pada Sabtu siang di seberang Istana Kepresidenan, Jakarta.

Salah satu yang diamankan adalah seorang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Polisi mengamankan puluhan bom molotov di kediaman pribadi AB di Kota Bogor.

 

Belakangan di media sosial muncul pembelaan bahwa botol minyak yang diamankan dari rumah AB adalah minyak jarak dagangannya. Publik mencurigai dugaan kriminalisasi terhadap AB.

 

Namun, polisi membantahnya. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan AB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merencanakan kericuhan di tengah Aksi Mujahid 212 menggunakan molotov.

"Dasarnya apa [informasi di media sosial]? Itu bom rakitan. Jangan percaya [media sosial]," kata Dedi kepada CNNIndonesia.com, Rabu,  (2/10).

Dedi menerangkan bom itu dibuat tersangka lainnya yakni S alias L. S diminta untuk merakit dan memesannya dari Ambon. Bom rakitan itu, kata Dedi, memiliki efek yang lebih besar.

"Kalau diledakkan lebih bahaya dampaknya dari sekadar molotov," sambung perwira polisi bintang satu tersebut.

 

 

PRADA IPB@PRADA_IPB

 · 22h

Replying to @PRADA_IPB

Terkait penangkapn Bpk Abdul Basith Dosen @ipbofficial, kita perlu mengikuti sikap Rektor Pak @arif_satria. Terkejut

Pak Rektor yg tiap berada di kampus sj mengaku terkejut dg berita ini. Aplg kita yg sdh jarang.

 

PRADA IPB@PRADA_IPB

Tyt yg disimpan Pak AB tsb bkn bom molotov, melainkn lampu bakar minyak jarak.

Bnyk yg terkejut Pak AB jualan lampu online. Ya beliau ini mmg dosen Managemen Bisnis. Dan inilah bisnis beliau. Ga ada yg salah

Btw, siapa yg msh menggunakan lampu ini dg kemasan spt ini zaman skrg?

 

85

10:24 PM - Oct 1, 2019

Twitter Ads info and privacy

250 people are talking about this


Tak hanya AB, Polda Metro Jaya menetapkan 9 tersangka lain terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9) siang. Mereka ialah S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI.

Dari pemeriksaan polisi diketahui AB berperan sebagai perekrut dua terduga lain, yakni OS dan S. Selanjutnya, AB meminta S mencari orang yang dapat membuat bom sekaligus menjadi eksekutor.

"Saat ini masih berkembang proses pemeriksaannya. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS. S ini berperan mencari orang yang memiliki kemampuan membuat bom," ujar Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Lalu, S kemudian merekrut empat orang lainnya, yakni JAF, AL, AD, dan SAM. Mereka berperan sebagai perakit bom sekaligus yang akan melakukan pelemparan bom di tengah Aksi Mujahid 212, Sabtu kemarin. Sedangkan OS direkrut untuk menerima dana yang akan digunakan eksekutor untuk menciptakan kerusuhan di tengah demo.


OS diketahui merekrut tiga orang lain, yakni YF, AL, dan FEB. Untuk tersangka FEB ditugaskan menerima uang yang digunakan untuk biaya operasional di lapangan, serta membeli bahan-bahan membuat peledak.

"Yang jelas ini sudah jelas master mind siapa, second line-nya siapa, operator di lapangan siapa, mulai dari perakit dan eksekutor. Masih didalami oleh Polda Metro Jaya," tutur Dedi.

Atas perbuatannya 10 tersangka itu dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas Dedi.
 


Sedangkan surat penggeledahan beserta Berita Acara Penggeledahan, dan Surat Penyitaan beserta Berita Acara Penyitaan belum diberikan kepada kuasa hukum meskipun sudah diminta.

 

Sementara itu kuasa  hukum AB, Gufroni mengatakan pihaknya belum pernah ditunjukkan barang bukti bom molotov oleh pihak penyidik.

"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," kata Gufroni saat dikonfirmasi, Rabu (2/10), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Di sisi lain, Gufron mengaku heran dengan pemberitaan atau narasi yang terbangun di media yang menyebut seolah-olah kliennya adalah aktor utama, inisiator, hingga penyandang dana dalam kasus tersebut.

Padahal, sambung Gufron, berdasarkan pengakuan AB diketahui orang yang menjadi otak atau penyandang dana merupakan orang terpandang.

"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yg dituduhkan, bukanlah klien kami melainkan beberapa orang 'terpandang'," tuturnya.

Selain itu, Gufron juga mengungkapkan sampai saat ini penyidik baru memberikan surat penangkapan dan surat penahanan atas kliennya.


"Surat tersebut hak dari klien kami dan keluarganya yang wajib dipenuhi penyidik sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ucap Gufron.


Walaupun begitu menurut Gufron, kliennya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Namun, pihaknya meminta agar penyidik dapat memberikan hak-hak yang memang dimiliki kliennya.

"Kami berharap penyidik dapat mengusut kasus ini secara profesional sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak memberatkan klien kami," kata Gufron.

Saat ini, AB dan sembilan tersangka lainnya juga telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

R1 Hee.