IRT Ditangkap Polda Riau usai Tipu 53 Orang Senilai Rp480 Juta Modus Janjikan Kerja jadi Pegawai

IRT Ditangkap Polda Riau usai Tipu 53 Orang Senilai Rp480 Juta Modus Janjikan Kerja jadi Pegawai

30 September 2019
Kompol J Sitanggang, Kanit Jatanras Polda Riau

Kompol J Sitanggang, Kanit Jatanras Polda Riau

RIAU1.COM -Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FPD. Wanita berusia 33 tahun ini ditangkap setelah diduga menipu 53 orang, dengan menjanjikan pekerjaan.

Tak tanggung-tanggung, akal bulus FPD tersebut, membuatnya meraup uang banyak. Polisi menaksir, kerugian yang dialami 53 orang korban penipuan tersebut senilai Rp480 juta. Kini tersangka sudah ditahan di Lapas wanita, Kota Pekanbaru.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP M Khalid melalui Kanit Jatanras Kompol J Sitanggang, Senin 30 September 2019 siang menguraikan, modus kejahatan yang dilancarkan FPD dengan menjanjikan bisa memberi pekerjaan terhadap korbannya.

"Dia menawarkan bisa memasukkan orang kerja di instansi, badan pemerintahan di Riau. Korban percaya, apalagi dia menyatakan sudah berhasil, ditambah mantan suami pelaku bekerja sebagai sopir di DPRD. Korban percaya dan tergiur," terang Kompol Sitanggang.

Penipuan itu, dilakukan tersangka medio April hingga Juli 2019. Korban makin bertambah hingga mencapai 53 orang setelah iming-iming itu menyebar dari mulut ke mulut. Masing-masing mereka memberikan uang 'pelicin' agar bisa bekerja dengan besaran yang bervariasi.

"Ada yang diminta Rp2 juta sampai Rp35 juta perorang dengan total kerugian para korban Rp480 juta, namun satupun tidak ada yang masuk. Bahkan ada korban yang sudah persiapan, seperti baju kerja bahkan disuruh pergi ke instansi tersebut," lanjut dia.

Karna janji FPD tak juga terealisasi, korban akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, di mana Polda Riau selanjutnya melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diciduk tanpa perlawanan di Kabupaten Kuansing pada 12 September 2019 tengah malam.

"Kita amankan saat dia berada di Desa Sungai Kuning Kabupaten Kuansing. Hasil penyelidikan kita saat itu, sudah hampir tiga minggu kabur ke Kuansing dan rencananya mau ke Jawa jika rumah dan mobilnya terjual," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, polisi akan mengontruksikan terkait penipuan sesuai Pasal 378, dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. Selain itu, pihak berwajib juga menelusuri, apakah dugaan penipuan tersebut melibatkan pelaku lainnya.