KPK Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Syamsul Rakan Chaniago, Hakim Pembebas Terdakwa Kasus BLBI

KPK Tindaklanjuti Pelanggaran Kode Etik Syamsul Rakan Chaniago, Hakim Pembebas Terdakwa Kasus BLBI

29 September 2019
Syamsul Rakan Chaniago.

Syamsul Rakan Chaniago.

RIAU1.COM - Tim penyidik  KPK  menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung ( MA ) terhadap hakim Syamsul Rakan Chaniago yang melanggar  kode etik saat menyidangkan perkara kasasi kasus  BLBI dengan terdakwa  Kepala BPPN Syarifuddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Putusan itu  semakin memperjelas kontroversi yang membebaskan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung. 

Seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu, 29 September 2019, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan putusan MA ini bisa menjadi lembaran baru dalam pengungkapan kasus BLBI yang dibuka lembaganya. 

 

"Memang cukup mengejutkan juga kompilasi terbukti Hakim Agung bertemu dengan terdakwa, dan setuju membebaskan terdakwa untuk kasus sebesar (BLBI) ini.


Febri mengatakan KPK akan lebih lanjut memilih putusan MA atas Syamsul. Tapi, sampai saat ini KPK masih terkendala untuk menentukan langkah lanjutan.

Pasalnya, sampai saat ini KPK belum menerima Putusan Kasasi dengan terdakwa SAT ini.

 "Sebelumnya kami sudah mengirim surat ke MA untuk meminta putusan. Kasasi tentang BLBI ini. Putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK selanjutnya," katanya.


MA menyatakan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang mengadili kasus BLBI, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan kebijakan hakim.

 Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, mengatakan harus dilakukan Syamsul karena dia telah melakukan kontak dan pertemuan dengan Ahmad Yani, Pengacara SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.

Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT.

"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih meminta izin atas namanya di kantor lawfirm walau yang diminta sebagai hakim ad Hoc Tipikor pada MA," kata Andi seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9).

Syamsul Rakan Chaniago, yang lama menjadi pengacara di Pekanbaru, Riau, dikenakan sanksi etik,  yakni hakim non palu  selama enam bulan.

Sebagai informasi pada 9 Juli 2019 yang lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung  tidak terlibat terhadap kasus BLBI. Terdakwa pun dibebaskan. 

Putusan tersebut menganulir vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 tahun kurungan untuk Syafruddin Arsyad Temenggung.

 

Sementara pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dikenakan kurungan selama tiga tahun. 

Atas putusan MA tersebut, Terdakwa kasus BLBI Syarifuddin Arsyad Tumenggung bebas  langsung pada bulan Juli yang lalu. Kasus ini menjadi perbincangan dan perdebatan publik. 

R1 Hee.