Syamsul Rakan Chaniago Hakim Pembebas Terdakwa Kasus BLBI, Diberi Sanksi Oleh MA

Syamsul Rakan Chaniago Hakim Pembebas Terdakwa Kasus BLBI, Diberi Sanksi Oleh MA

29 September 2019
Syamsul Rakan Chaniago.

Syamsul Rakan Chaniago.

RIAU1.COM - Syamsul Rakan Chaniago merupakan salah satu pengacara senior yang cukup terkenal di Pekanbaru, Provinsi Riau, sebelum menjadi Hakim Ad hoc Tipikor MA. 

Syamsul Rakan Chaniago lama tinggal di Pekanbaru, Riau, namun berasal dari Sumatera Barat. 

Baru baru ini, Syamsul Rakan Chaniago tersandung pelanggaran kode etik, dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung. 

Seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu, 29 September 2019, Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago yang mengadili kasus BLBI, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

 

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT) dan membebaskan terdakwa. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pelanggaran dilakukan Syamsul Rakan Chaniago, karena dia mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani, Pengacara SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.

Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT. 


"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9).

Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik sedang berupa hakim non palu selama enam bulan.

Sebagai informasi pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus BLBI.


Putusan tersebut menganulir vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan tinggi Jakarta.

Sebelumnya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

 

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan MA tersebut, SAT langsung dibebaskan pada Juli lalu.

R1 Hee.