Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Penjaga Kebun di Siak Terancam 15 tahun Penjara

Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Penjaga Kebun di Siak Terancam 15 tahun Penjara

27 September 2019
HB saat diamankan Polisi

HB saat diamankan Polisi

RIAU1.COM - Seorang penjaga kebun berinisial HB tak tahu harus bicara apa saat Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengancam hidupnya. Di ayat itu disebutkan bahwa pembakar hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Beratnya ancaman hukuman itu membuatnya tidak tahu harus menyalahkan siapa, apakah harus menyalahkan puntung rokok yang tidak sengaja dibuang ke semak belukar yang baru disemprot hingga membuat lahan seluas 4 hektare terbakar.

Yang pasti, lelaki berusia 35 tahun itu sudah diamankan polisi Rabu 25 September 2019 lalu, persis dua hari setelah lahan di kawasan Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, itu terbakar.

Warga Kampung Berumbung Baru, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ini dicokok polisi saat berada di rumah saudaranya di Kelurahan Kampung Kandis.

Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga menuturkan, karena kebakaran lahan seluas 4 hektare itu, sejumlah aparat TNI/Polri dibantu warga harus bahu-membahu memadamkan api dengan peralatan seadanya.

"Mereka sempat kesulitan memadamkan api lantaran air susah didapat. Api sempat berkobar lantaran lahan yang terbakar itu semak belukar. Sangking besarnya api tadi sampai-sampai kebun sawit di sebelahnya pun ikut dilahap api," ujarnya.

Dedek melanjutkan, dalam kobaran itu, tim pemadam kebakaran BPBD Siak datang ke lokasi. Butuh waktu sekitar lima jam untuk memadamkan api. Bahkan sampai tengah malam masih terlihat asap dari bekas batang sawit yang terbakar.

"Setelah padam, dilakukan penyelidikan dan muncul dugaan ada orang yang sengaja membuang puntung rokok di lahan itu meski puntung rokok tidak kelihatan. Lalu usut punya usut, tudingan mengarah ke HB, pekerja di kebun tersebut," terangnya.

HB yang bekerja sambil merokok, diduga menjadi penyebab terbakarnya 4 hektare lahan tersebut. “Tersangka mengaku tak sengaja membuang puntung rokok. Dia sudah kita amankan dan pemilik lahan sudah diperiksa sebagai saksi,” terang Dedek, Jumat 27 September 2019.

Menurut Dedek, Ramli yang merupakan pemilik lahan, menyuruh HB bekerja di sana untuk menyemprot belukar itu dengan menggunakan racun rumput. Kalau sudah bisa digunakan, Ramli akan menanami lahan itu dengan kelapa sawit.

Dedek mengaku prihatin dengan kejadian itu. Soalnya sudah sejak tiga pekan terakhir Kabupaten Siak dinyatakan bebas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).