PDIP Klaim KPK Lebih Kuat dengan Kehadiran Dewan Pengawas, Ini Alasannya

PDIP Klaim KPK Lebih Kuat dengan Kehadiran Dewan Pengawas, Ini Alasannya

23 September 2019
Ilustrasi KPK.

Ilustrasi KPK.

RIAU1.COM - Pro kontra soal Revisi UU KPK jadi perbincangan publik. Terutama soal kehadiran Dewan Pengawas KPK. 

Hadirnya Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai UU KPK hasil revisi diundangkan menuai pro dan kontra. 

Partai PDIP , salah satu partai yang setuju adanya Dewan Pengawas mengklaim KPK bakal lebih kuat.

Politisi PDIP yang juga anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat.

 

Sedangkan UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. Menurutnya sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem 1 tingkat.

"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan, saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019), seperti dilansir merdeka.com. 

Dia menjelaskan, jika dahulu pimpinan KPK selaku penanggungjawab tertinggi. Sedangkan, sekarang 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas, sama-sama bisa saling mengawasi jalannya kinerja.

Hendrawan menerangkan, ini bukan saja diterapkan untuk lembaga negara. Tapi perusahaan besar swasta yang sudah global pun juga melakukannya.

 

"Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," pungkasnya.

R1/Hee