Diduga Terima Rp26,5 miliar, KPK Tetapkan Menpora RI Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Diduga Terima Rp26,5 miliar, KPK Tetapkan Menpora RI Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

18 September 2019
Menpora RI, Imam Nahrawi

Menpora RI, Imam Nahrawi

RIAU1.COM - Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terus bergulir, sekarang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilansir Tempo.co, Rabu 18 September 2019.

Alex menuturkan, KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018, dan sebagiannya lagi uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Loading...

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," pungkasnya.

Atas penetapan tersangka ini, Imam terancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.