Pimpinan KPK Sebut Menkumham Berbohong dan Ingkar Janji Soal Revisi UU KPK

Pimpinan KPK Sebut Menkumham Berbohong dan Ingkar Janji Soal Revisi UU KPK

18 September 2019
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

RIAU1.COM - Pimpinan KPK membantah pernyataan Menkumham Yasona Laoly telah mengajak KPK membahas revisi UU KPK. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah ingkar janji terkait revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Laode mengatakan, Yasonna sebelumnya berjanji akan mempertemukan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU KPK itu.

 

"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode lewat pesan singkatnya, Rabu (18/9) dikutip dari Antara.

Laode juga mengatakan Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham, Kamis, 12 September 2019.


"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," kata Syarif, seperti dilansir CNN Indonesia. 

Menurut Laode, Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus dan Laode sekaligus membantah anggapan bahwa KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK tersebut. Kata Laode, KPK sudah mendatangi Yasonna untuk meminta Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU KPK dari pemerintah, namun tak pernah diberikan.


"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tegas Laode.

"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap Laode.

Loading...

 


Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) resmi mengesahkan Revisi UU KPK.

Sejumlah perubahan dalam revisi UU tersebut di antaranya, kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, seluruh pegawai KPK adalah ASN, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, pembentukan Dewan Pengawas di bawah kendali Presiden, KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.

R1/Hee