Kakek 73 tahun di Inhil jadi Tersangka Karlahut, Fokus Ornop Minta Aparat Tak Tebang Pilih

Kakek 73 tahun di Inhil jadi Tersangka Karlahut, Fokus Ornop Minta Aparat Tak Tebang Pilih

10 September 2019
Ilustrasi karlahut

Ilustrasi karlahut

RIAU1.COM - Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan karlahut di wilayah Kabupaten Inhil.

Tersangka berinisial AH alias H (73) seorang buruh tani warga Jalan Pelajar Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman menerangkan, akibat kelalaiannya tersangka diduga telah mengakibatkan kebakaran lahan perkebunan di Parit 7, Dusun Pajar Gemilang, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Sabtu 27 Juli 2019 lalu.

"Tersangka melakukan pembakaran di lahan yang di karunnya dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering, karena pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran tersebut menjalar kelahan milik masyarakat lainnya," kata Iptu Warno.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan meminta agar pihak penyidik Polres Inhil tidak melakukan tebang pilih dalam menindak kasus Karlahut tersebut.

Loading...

"Terlalu sering kita dengar dan baca tentang karlahut, persoalannya adalah itu lahan milik siapa sebenarnya. Kesannya seolah-olah masyarakat yang selalu jadi objek kesalahan," ungkap Indra.

Dirinya berharap pihak kepolisian dapat mempertegas, sebanyak lahan yang terbakar itu milik siapa dan berapa persentasi lahan masyarakat yang diduga terjadi pembakaran.

"Kenapa di Inhil minim sekali kita dengar terduganya dari pihak korporasi. Selalu masyarakat yang notabene memang banyak tidak mengerti dengan sanksi dan persoalan hukum tentang karlahut," pungkasnya.