OTT Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta, KPK Tetapkan Dua Orang Jaksa Jadi Tersangka

OTT Suap Proyek Dinas PU Yogyakarta, KPK Tetapkan Dua Orang Jaksa Jadi Tersangka

20 Agustus 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers, Selasa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers, Selasa.

RIAU1.COM - Akhirnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Tiga tersangka tersebut, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).

Kemudian dua orang jaksa, yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

 

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019, seperti dilansir Antara. 

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gabriella Yuan Ana sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima, dua orang Jaksa yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono.

Sebagai pihak penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan pihak pemberi, Gabriella Yuan Ana disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara, KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam perkara tersebut.

R1/Hee