Kasus Suap Proyek Pengadaan, KPK Panggil Empat Petinggi PT Angkasa Pura II

Kasus Suap Proyek Pengadaan, KPK Panggil Empat Petinggi PT Angkasa Pura II

13 Agustus 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

RIAU1.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat PT Angkasa Pura II (AP II) dalam penyidikan kasus suap pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Empat pejabat PT AP II tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).

 

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari PT Angkasa Pura II sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019, seperti dilansir Antara. 

Empat pejabat PT AP II itu, yakni Vice President of Proc and Log Asistance PT AP II Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance PT AP II Ivone Cleara, Vice President of Human Capital Service PT AP II Irma Yelly, dan Vice Prsident of Corporate Financial Control PT AP II Mulyadi.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

 

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Loading...

R1/Hee