Kecewa Vonis Hakim PN Siak, Koperasi Sengkemang: PT DSI Bukan Mensejahterakan Tapi Menyengsarakan

Kecewa Vonis Hakim PN Siak, Koperasi Sengkemang: PT DSI Bukan Mensejahterakan Tapi Menyengsarakan

1 Agustus 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Siak terhadap terdakwa Direktur PT DSI, Misno terkait budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan (IUP) dengan tuntutan denda Rp6 miliar menambah kekecewaan masyarakat Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib.

Kekecewaan terhadap vonis majelis hakim ini diutarakan Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya, Desa Sengkemang, Iswondo dan Nazaruddin. Menurut mereka, PT DSI memang terlalu kuat di PN Siak.

"Ini merupakan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dan Kejaksaan. Tapi putusan hakimnya kembali mengecewakan," kata Iswondo, Kamis 1 Agustus 2019.

Menurut Iswondo dan Nazaruddin, ada lebih 400 hektare lahan di luar IUP yang digarap PT DSI. Kondisi itu telah merugikan masyarakat termasuk pihaknya sebagai pengurus koperasi.

"Belum dua minggu hakim yang sama membebaskan terdakwa Suratno dan Teten, hari ini mereka mengatakan PT DSI ada kerjasama dengan masyarakat. Hasil putusan pengadilan ini benar-benar membuat kami terluka. Kapan lagi ada pengadilan yang memihak kepada rakyat kecil seperti kami," imbuhnya.

Loading...

Ia menjelaskan, koperasi Sengkemang dirugikan PT DSI sejak 2009 lalu. Lahan cadangan mereka seluas 3.000 hektare dikuasai PT DSI seluas 2.000 hektare. "Untuk memperkuat pelaporan ke kepolisian, kami juga sudah melaporkan PT DSI ini ke presiden," jelasnya.

Warga pengurus koperasi Sengkemang Jaya itu juga meminta agar Bupati Siak, Alfedri mencabut izinnya. Karena PT DSI bukannya membantu menyejahterakan masyarakat, justru menyengsarakan.