Besok, KPK Periksa Kasus Dugaan Suap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto di Kantor Polisi

Besok, KPK Periksa Kasus Dugaan Suap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto di Kantor Polisi

31 Juli 2019
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Detik.com.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap Eks Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari Detik.com, Rabu (30/7/2019).

Penggeledahan dilakukan sejak Selasa (30/7/2019) hingga hari ini. Lokasi yang digeledah pada Selasa (30/7) adalah 2 rumah saksi, yaitu Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta.

Sedangkan hari ini, KPK melakukan penggeledahan di 2 lokasi, yaitu Kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang. Ada sejumlah dokumen yang disita KPK.

"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ujarnya.

Dia belum menjelaskan detail mengapa penggeledahan dilakukan terhadap lokasi-lokasi tersebut. Febri hanya menyebut KPK bakal memeriksa sejumlah saksi di Polrestabes Semarang besok.

"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," ujarnya.

Agus dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga mendapat Rp 200 juta dari pengacara Alvin Suherma serta pihak swasta Sendy Perico sebagai tersangka pemberi suap.

Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di PN Jakbar. Sedangkan Alvin adalah pengacaranya.

Kasus ini berawal saat Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan kepada pihak lain tersebut.

Namun belakangan, Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. KPK menduga suap ditujukan untuk memuluskan kesepakatan pengurangan tuntutan.