Ketua MK: Putusan Hasil Sidang Sengketa PHPU Bisa Diputuskan Sebelum 28 Juni

Ketua MK: Putusan Hasil Sidang Sengketa PHPU Bisa Diputuskan Sebelum 28 Juni

13 Juni 2019
Ketua MK, Anwar Usman

Ketua MK, Anwar Usman

RIAU1.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan, hasil sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi bisa diputuskan sebelum tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

"Tentu sangat bisa (lebih cepat dari 28 Juni), tergantung dari para pihak. Tanggal 28 Juni itu kan paling lambat," kata Anwar dilansir Republika.co.id, Kamis 13 Juni 2019.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi.

Jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Anwar menuturkan, kemungkinan putusan ditetapkan sebelum 28 Juni sangat tergantung pada kesiapan para pihak yang terlibat perkara PHPU pilpres ini. Kesiapan tersebut menyangkut alat bukti, saksi, ahli dan dalil-dalil serta argumentasi dari kedua pihak.

"Para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli dan diberi kesempatan yang sama (untuk menjelaskannya)," tuturnya.

Loading...

Ditegaskannya, putusan MK sangat tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, alat bukti-alat bukti yang disiapkan Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, sangat menentukan keputusan para hakim MK.

"Tergantung fakta-fakta persidangan, termasuk alat buktinya. Nanti kita lihat," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, MK akan menggelar sidang perdana pada Jumat, 14 Juni. Dalam sidang perdana, MK akan mendengarkan pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno dan pengesahan alat bukti pemohon.