Ini Hukum Menjual Barang KW Menurut Ustaz Abdul Somad

Ini Hukum Menjual Barang KW Menurut Ustaz Abdul Somad

31 Mei 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Produk KW atau barang tiruan kini banyak dijual pedagang, dan peminatnya juga cukup banyak, dengan tujuan mencari barang bermerk namun harga miring.

Lalu bagaimana hukumnya menjual barang KW atau tiruan, menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)?

Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di laman facebook, 'ustadzabdulsomad_official', UAS menceritakan sebuah riwayat.

"Nabi Muhammad SAW pernah masuk ke sebuah pasar, dan memasukkan tangan ke salah satu barang dagangan, kemudian menemukan ada yang basah dan ada yang kering," kata UAS dalam video itu dikutip Riau1.com, Ahad 31 Mei 2020.

"Lalu Rasulullah bertanya, kenapa yang di dalam basah dan di luar kering? Lalu pedagang itu menjawab, karena terkena hujan, kalau basah tidak laku, jadi kami tutup dengan yang kering. Rasulullah berkata, siapa yang menipu bukan golongan kami," sebut UAS.

UAS menegaskan, jika ada pedagang yang menjual barang KW atau tiruan dari sebuah merk barang original, dan pembelinya tidak tau, maka dia sudah menipu.

"Tapi ada barang original yang harganya sampai ratusan juta, dan tau ada produk KW-nya, tapi tidak merasa dirugikan. Kemudian pembeli tau itu barang KW dan tidak merasa dirugikan, itu tidak apa-apa," pungkasnya.