Pemko Dumai MoU dengan BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

Pemko Dumai MoU dengan BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasannya

24 Desember 2021
Saat pertemuan Pemko Dumai dengan BPJS Kesehatan

Saat pertemuan Pemko Dumai dengan BPJS Kesehatan

RIAU1.COM - Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Dumai dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diadakan pekan ini.

Adapun kerjasama ini terkait tindak lanjut peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai optimalisasi program Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS 

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Semua masyarakat kurang mampu atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.

Walikota Dumai H. Paisal dalam kesempatan tersebut menyampaikan dengan adanya penandatangan MoU ini dapat mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Dengan adanya penandatangan MoU ini dapat mengurangi beban masyarakat kita yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Rumah Sakit terkait pasien BPJS ini dapat tertangani juga," harap dia.

Sementara itu Kepala BPJS Harie Wihawa dalam sambutannya mengatakan Nota Kesepakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 22 mengenai perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

"Untuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dalam JKS wajib didasari nota kesepakatan dengan pimpinan daerah sebagai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap program nasional. Kita juga melaksanakan perjanjian kerjasama Dengan Dinas Kesehatan yakni mengenai kuota penerima kartu JKS tersebut," ucapnya.*