Ini Faktor yang Menentukan Kebangkitan Wakaf Menurut Gubri Syamsuar

Ini Faktor yang Menentukan Kebangkitan Wakaf Menurut Gubri Syamsuar

3 November 2021
Gubernur Riau, Syamsuar

Gubernur Riau, Syamsuar

RIAU1.COM - Gubernur Riau, Syamsuar menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Provinsi Riau.

"Dalam berwakaf yang menentukan kebangkitan wakaf adalah BWI dan para nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya," kata dia. 

Karena, sebut dia, sekalipun potensi wakaf itu besar, namun, bila para pengurusnya tidak profesional dan tidak inovatif tentunya manfaat wakaf tidak akan optimal.

“Pengelolaan dan pemberdayaan wakaf di Riau sangatlah menjanjikan bukan semata disebabkan karena Riau memiliki potensi harta benda wakaf yang besar tetapi dukungan masyarakat Riau,” kata Gubri, Rabu (03/11/2021). 

Menurutnya, nilai – nilai budaya melayu dan suasana religius  yang hidup di tengah masyarakat yang sering mengatakan melayu Riau identik dengan islam yang juga memiliki semangat gotong royong dan peduli dengan sesama.

Pada kesempatan itu, Ketua BWI Pusat, Muhammad Nuh, bertindak langsung melantik kepengurusan BWI Provinsi Riau periode 2021 - 2024. Adapun susunan organisasi Badan Pelaksana BWI perwakilan Riau adalah, Ketua BWI Riau, Abdul Rasyid Suharto, Wakil Ketua BWI Riau, Saidul Amin, Sekretaris BWI, Fairuz, Bendahara BWI Riau, Yuslim serta beberapa pengurus lainnya yang ikut dilantik.

Selanjutnya, Gubri juga menyebutkan ada tiga tugas penting yang harus diperhatikan oleh pengurus BWI Provinsi Riau diantaranya: 

Pertama, memberdayakan harta wakaf  dengan melakukan penjagaan dan perbaikan untuk melindungi harta wakaf  dari kerusakan dan kehancuran agar tetap memberikan manfaat sebagaimana yang menjadi maksud wakat tersebut.

Kedua, melindungi hak – hak wakaf dengan melakukan pembelaan atau advokasi dalam menghadapi sengketa hukum atau penggusuran dan perampasan demi menjaga kelestarian dan pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan manusia.

Ketiga, menunaikan hak – hak ma’kuf alaih dengan menyalurkan hasil wakaf  kepada yang berhak dan tidak menundanya kecuali karena keadaan darurat atau ada alasan  - alasan  yang dibenarkan dalam hukum islam yang dibenarkan.

“Untuk menjalankan ketiga tugas penting, maka dibutuhkan kepengurusan BWI dan nazhir yang profesional,” sebutnya.*