Ini Poin Protokol Kesehatan Covid-19 yang Harus Diterapkan Pelaku Usaha di Kota Dumai Dimasa New Normal

Ini Poin Protokol Kesehatan Covid-19 yang Harus Diterapkan Pelaku Usaha di Kota Dumai Dimasa New Normal

8 Juni 2020
Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah saat sosialisasi protokol kesehatan untuk pelaku usaha dimasa new normal

Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah saat sosialisasi protokol kesehatan untuk pelaku usaha dimasa new normal

RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai sudah mulai menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 untuk pelaku usaha jelang penerapan new normal dimasa pandemi Covid-19 ini.

Dikutip Riau1.com dari laman facebook milik Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, Senin 8 Juni 2020, berikut poin-poin yang harus dipatuhi pelaku usaha dimasa new normal:

Kewajiban Pengelola:

1. Karyawan wajib menggunakan masker.
2. Membuat tanda/markah pengaturan jarak minimal 1 meter.
3. Menyediakan tempat mencuci tangan dengan air dan sabun cair.
4. Cek suhu tubuh pada setiap petugas, karyawan dan pengunjung.
5. Mengutamakan layanan untuk dubawa pulang (take away).

6. Jika makan di tempat, 1 meja untuk 2 orang pengunjung atau memenuhi standar jarak minimal 1 meter antar pengunjung.
7. Menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
8. Melakukan disinfektan secara berkala.
9. Jam operasional pelayanan pukul 05.00 WIB s/d 22.00 WIB.

Loading...

Kewajiban Pengunjung:

1. Setiap pengunjung wajib menggunakan masker.
2. Menjaga jarak minimal 1 meter diantara sesama pengunjung.
3. Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum masuk.
4. Melakukan pengukuran suhu tubuh, jika suhu di atas 37.3 derajat celsius tidak diperkenankan masuk.