Polres Dumai Tangkap Pengedar 9 Kg Shabu-shabu, Setelah 20 Hari Lakukan Pemantauan

Polres Dumai Tangkap Pengedar 9 Kg Shabu-shabu, Setelah 20 Hari Lakukan Pemantauan

20 Maret 2020
Kapolres Dumai Press release Penangkapan 9 Kg Sabu/ R24

Kapolres Dumai Press release Penangkapan 9 Kg Sabu/ R24

RIAU1.COM -Dumai- Sembilan Kilogram sabu bersama seorang tersangka SB (40), digelandang Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. SB diamankan petugas setelah melakukan pemantauan selama 20 hari. 

Keberhasilan ini merupakan keberhasilan besar jajaran Polres Dumai, Setelah mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan Lapas Gobah, Pekanbaru, Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 kg, Senin (16/3) kemarin.

Bersama 9 kg sabu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SB(40) warga Kota Dumai yang diduga berperan sebagai kurir yang diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

“Pengungkapan perkara ini berawal sejak awal Maret 2020, dimana petugas dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki dan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu,” papar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri dalam press reales, Kamis (19/3) di halaman Polres Dumai.

Berdasarkan informasi itu lanjut Kapolres menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, namun belum berhasil. Namun, pada Senin, 16 Maret 2020, sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Atas informasi itu kita langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Setibanya di lokasi penangkapan petugas menemukan pelaku SB sedang berada diatas sepeda motor merk Yamaha MIO-GT dengan membawa 1 buah tas warna hitam merk Celcius dan 1 buah tas warna biru merk Froston,” kata AKBP Andri.

Berhasil mengamankan pelaku, petugas dilapangan lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam merk Celcius dan  ditemukan 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu. Sementara tas warna biru merk Froston juga ditemukan 4 paket besar sabu-sabu.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 9 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 9 kg. Untuk peran pelaku dugaan sementara sebagai kurir, dan diduga barang ini berasal dari Malaysia, namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Dumai.

Kapolres menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.(Zal)