DJP Tunjuk 8 Perusahaan Pungut PPN Produk Digital

DJP Tunjuk 8 Perusahaan Pungut PPN Produk Digital

6 Juni 2021
Ilustrasi pajak digital.

Ilustrasi pajak digital.

RIAU1.COM -Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui

Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Sejak 1 Juni 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran persnya, Minggu (6/6/2021), mengungkapkan, delapan pelaku usaha tersebut yakni TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online.

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya. 

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Jumlah PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Loading...

"Khusus untuk marketplace (pasar daring) yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan
jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," jelas Neilmaldrin. 

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang
telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (verdi bahasa Inggris).