OJK Riau Persilakan Pelaku UMKM yang Terdampak Corona Ajukan Restrukturisasi Kredit ke Perbankan

OJK Riau Persilakan Pelaku UMKM yang Terdampak Corona Ajukan Restrukturisasi Kredit ke Perbankan

29 Maret 2020
Kepala OJK Riau Yusri. Foto: Surya/Riau1.

Kepala OJK Riau Yusri. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengajukan restrukturisasi kredit ke perbankannya masing-masing. Relaksasi kredit ini dapat dilakukan saat kondisi wabah corona saat ini.

Kepala OJK Riau Yusri saat ditemui di ruangannya, beberapa hari lalu, mengatakan, OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03. Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona.

"Tujuannya dalam rangka meminimalisir risiko kredit. Kalau tak diminimalisir, risikonya akan cukup besar terhadap perbankan," jelasnya.

Peraturan tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran perbankan, terutama fungsi intermediasi. Di samping itu, peraturan tersebut juga untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Terakhir, OJK tetap mendorong pertumbuhan ekonomi.

Loading...

"Stimulus ekonomi ini bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona, baik sektor pariwisata, perdagangan, perhotelan, transportasi, pertambangan, dan lainnya. Untuk sektor pariwisata dapat dilakukan relaksasi atau restrukturisasi kreditnya dengan mengacu kepada POJK. Tidak ada batasannya relaksasinya," sebut Yusri.

Para pelaku usaha, terutama UMKM yang terdampak virus corona ini dipersilakan mengajukan ke perbankannya masing-masing. Pihak perbankan juga diminta proaktif melakukan identifikasi kepada debiturnya yang terkena dampak virus corona ini.