Ini Cara Agar Dapat Relaksasi Keringanan Cicilan Kendaraan Karena Corona

Ini Cara Agar Dapat Relaksasi Keringanan Cicilan Kendaraan Karena Corona

26 Maret 2020
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (dok. JawaPos.com)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (dok. JawaPos.com)

RIAU1.COM -JAKARTA_Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi cara untuk mendapatkan relaksasi pembayaran cicilan kredit kendaraan bagi pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan.

Sebagaimana yang dijanjikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun.

Dalam pers rilisnya, Kamis (26/3/2020), kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Tetapi, restrukturisasi itu tidak langsung 1 tahun melainkan bervariasi sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.


"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK.

Untuk dapat relaksasi kredit tersebut harus melalui tahapan sebagai berikut:


1. Ajukan permohonan

Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Yakni dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.

"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.


2. Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini. Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Memberikan restrukturisasi

Nantinya, pihak bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," tulis OJK. (Bisma)