Pandemi Virus Corona, Para Pekerja dan Pemilik UKM Akan Menerima Bantuan Uang

Pandemi Virus Corona, Para Pekerja dan Pemilik UKM Akan Menerima Bantuan Uang

26 Maret 2020
Pandemi Virus Corona, Para Pekerja dan Pemilik UKM Akan Menerima Bantuan Uang

Pandemi Virus Corona, Para Pekerja dan Pemilik UKM Akan Menerima Bantuan Uang

RIAU1.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan dalam bentuk bantuan tunai, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga Rp 5 juta untuk pekerja formal dan informal serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dalam upaya untuk mengurangi jumlah PHK dan meredam dampak ekonomi menghantam sektor informal karena pandemi COVID-19.

"Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan BLT bagi pekerja formal dan informal," kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers online dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis, 26 Maret.

Pemerintah bekerja sama dengan program jaminan sosial BP Jamsostek untuk mengacaukan bantuan tunai untuk pekerja formal. Mereka akan mendapatkan hingga Rp1 juta per orang, ditambah insentif tambahan Rp1 juta setiap empat bulan, dengan total Rp5 juta. Namun, Susiwijono belum menjelaskan persyaratan untuk pekerja formal agar memenuhi syarat untuk bantuan ini.

Sementara itu, pemerintah akan menggunakan program kartu pra-kerja untuk mendistribusikan bantuan bagi pekerja informal dan UKM. Menurut Susi, kartu pra-kerja, yang awalnya ditujukan untuk program pengembangan kejuruan bagi pencari kerja, akan digeser menjadi jaring pengaman sosial.

Saat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah mengusulkan alokasi yang sama dengan pekerja formal untuk pekerja informal.

Selain BLT untuk pekerja yang terkena dampak ekonomi pandemi COVID-19, Susiwijono melanjutkan, pemerintah juga sedang menyiapkan fasilitas kredit khusus dengan suku bunga rendah bagi perusahaan untuk menjaga arus kas mereka.

"Prasyarat (untuk fasilitas kredit khusus) adalah bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK, atau perusahaan mampu mempertahankan 90 persen karyawan mereka dengan gaji yang tidak berubah," tambahnya.

 

 

 

R1/DEVI