Serikat Pekerja Menyerukan Pemerintah Untuk Melindungi Pekerja Agar Tidak Dipecat Karena Virus Corona

Serikat Pekerja Menyerukan Pemerintah Untuk Melindungi Pekerja Agar Tidak Dipecat Karena Virus Corona

23 Maret 2020
Serikat Pekerja Menyerukan Pemerintah Untuk Melindungi Pekerja Agar Tidak Dipecat Karena Virus Corona

Serikat Pekerja Menyerukan Pemerintah Untuk Melindungi Pekerja Agar Tidak Dipecat Karena Virus Corona

RIAU1.COM - Dewan Perwakilan Rakyat dan serikat pekerja menyerukan kepada pemerintah dan semua perusahaan untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari PHK yang meluas, terutama di sektor-sektor yang telah terkena dampak dari jarak sosial yang dipraktikkan untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

Anggota parlemen Obon Tabroni dari Komisi IX DPR mengawasi tenaga kerja mengatakan pada hari Senin bahwa pengusaha harus memastikan bahwa pekerja, terutama mereka yang berbasis kontrak, yang mengambil cuti sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi harus diperlakukan sebagai bertugas dan mereka tidak boleh kehilangan gaji mereka.

Dia mengatakan pemerintah juga perlu memberikan bantuan keuangan melalui transfer tunai kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempertahankan daya beli mereka.

"Para pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan telah dipengaruhi oleh coronavirus, dan juga di sektor ritel. Jangan menyalahgunakan waktu ini sebagai saat untuk memberhentikan pekerja," kata politisi Partai Gerindra dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.

Indonesia belum memperkirakan potensi kehilangan pekerjaan yang disebabkan oleh krisis COVID-19. Namun, pemerintah telah mengalokasikan Rp 120 triliun (US $ 7,5 miliar) untuk merangsang ekonomi dengan memberikan insentif pajak dan subsidi untuk pekerja, bisnis dan keluarga yang terkena dampak pandemi.

Ia juga telah mengeluarkan paket stimulus kedua, senilai Rp 22,9 triliun, yang mencakup keringanan pajak perorangan dan perusahaan, serta relaksasi pencairan pinjaman dan persyaratan restrukturisasi

Pada hari Jumat, pemerintah bekerja sama dengan pasar online, e-wallet dan platform teknologi pendidikan untuk meluncurkan program kartu pra-kerja di tengah respon darurat untuk mendukung tenaga kerja yang terkena dampak ekonomi yang merugikan dari COVID-19.

Pendaftaran dibuka pada awal April 2020. Peserta akan mendapatkan Rp 650.000 setelah tiga bulan pelatihan.

Namun, Obon berpendapat bahwa program kartu preemployment tidak dibuat untuk mencegah PHK, tetapi untuk mensubsidi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Loading...

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyarankan sistem shift, atau pemecatan sebagian, dalam upaya untuk menjaga produksi berjalan tanpa memberhentikan pekerja.

Dia mengatakan pandemi itu terjadi hampir di seluruh dunia dan tidak hanya di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan untuk memulai negosiasi ulang dengan pembeli dan pemasok mereka, terutama yang terkait erat dengan rantai pasokan global.

"Jika mereka tidak melakukan negosiasi ulang, kami khawatir bahwa produksi mereka akan menurun dan itu akan menyebabkan PHK," katanya.

 

 

 

 

R1/DEVI