Gubernur Bali Mengeluarkan Keputusan Untuk Mempromosikan Minuman Keras Tradisional

Gubernur Bali Mengeluarkan Keputusan Untuk Mempromosikan Minuman Keras Tradisional

6 Februari 2020
Gubernur Bali Mengeluarkan Keputusan Untuk Mempromosikan Minuman Keras Tradisional

Gubernur Bali Mengeluarkan Keputusan Untuk Mempromosikan Minuman Keras Tradisional

RIAU1.COM - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan dekrit gubernur yang mengatur minuman keras tradisional provinsi dalam upaya untuk melestarikan dan mempromosikan minuman di wilayah tersebut.

Wayan mengatakan bahwa dekrit tentang minuman fermentasi dan suling tradisional Bali, disahkan pada 29 Januari, akan mempromosikan minuman keras lokal seperti arak, tuak - keduanya disuling dari bunga kelapa - dan brem, anggur beras tradisional, sebagai bagian dari banyak keunikan di kawasan itu. ciri-ciri budaya.

"Saya juga berharap bahwa dengan peraturan ini, minuman fermentasi tradisional Bali dapat menjadi bagian dari kekuatan ekonomi baru kami yang didasarkan pada masyarakat lokal dan kearifan lokal," katanya, Rabu, seperti dikutip oleh kantor berita Antara.

Koster mengatakan peraturan baru akan mengharuskan produsen minuman keras tradisional Bali untuk memegang lisensi dan lulus tes keamanan makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kualitas dan kebersihan.

"Dengan cara ini, minuman tradisional kami dapat disajikan di hotel, dijual di bandara dan disajikan selama resepsi makan malam di kediaman resmi gubernur," katanya.

Dia juga mendorong lembaga penelitian dan inovasi provinsi untuk melindungi hak intelektual petani atas produk. Dia menambahkan bahwa dia juga menyarankan kepada Kantor Bea dan Cukai bahwa minuman menerima insentif pajak dan bahkan dikeluarkan dari biaya ekspor untuk mendukung pengembangan industri.

Koster menambahkan bahwa peraturan baru itu dapat bertindak sebagai "jalan keluar" dari daftar investasi negatif pemerintah yang melarang investasi asing dalam pembuatan minuman beralkohol karena akan mengatur promosi, pencitraan merek, dan pendanaan untuk produksi minuman keras.

Selain mempromosikan dan melestarikan minuman lokal, peraturan tersebut juga merinci sanksi administratif bagi produsen dan penjual yang melanggar ketentuannya.

“Kami melarang penjualan kepada anak-anak di bawah umur,” kata Koster, menambahkan bahwa pemerintah juga melarang penjualan minuman keras di antara pedagang kaki lima, di lokasi perkemahan, di sekitar tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, dan rumah sakit.

 

 

 

R1/DEVI