Sri Mulyani Akan Menggratiskan Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UKM

Sri Mulyani Akan Menggratiskan Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UKM

9 Januari 2020
Sri Mulyani Akan Menggratiskan Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UKM

Sri Mulyani Akan Menggratiskan Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku UKM

RIAU1.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan melepaskan biaya pengaturan untuk sertifikat produk halal. Sertifikat gratis ini khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).

Menurut Sri Mulyani, seluruh proses sertifikasi halal akan cepat dan mudah, mulai dari pendaftaran hingga memperoleh sertifikasi untuk jaminan produk halal. "Hal ini dilakukan untuk menjangkau jutaan usaha kecil di Indonesia," kata Sri Mulyani di Kementerian Ekonomi, Rabu, 8 Januari 2020.

Namun Sri Mulyani belum memberikan rincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk mensubsidi biaya pengaturan sertifikat halal. Dia mengatakan estimasi anggaran untuk biaya nol akan dihitung oleh Badan Penjaminan Produk Halal.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto mengatakan ketentuan terkait biaya nol dalam pengaturan sertifikat halal masih dibahas termasuk anggaran untuk subsidi.

"Apakah subsidi ada di Badan Layanan Umum (BLU) atau kalau kurang, kemungkinan Kementerian Keuangan bisa turun tangan nanti. Intinya bagaimana kita memfasilitasi usaha kecil dan menengah," kata Andin.

Selain Sri Mulyani, pertemuan terkait sertifikasi halal juga dihadiri oleh Menteri Agama Fachrul Razi. "Itu berbicara tentang sertifikat halal," kata Fachrul.

 

 

 

R1/DEVI