Banyak Bermasalah, LPS Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Suku Bunga Tinggi Perbankan

Banyak Bermasalah, LPS Imbau Masyarakat Tidak Tergiur Suku Bunga Tinggi Perbankan

18 September 2019
Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RIAU1.COM -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan suku bunga tinggi perbankan baik bunga simpanan atau deposito. 

"Banyak nasabah yang tidak dapat menerima klaim karena bank tempat mereka menyimpan uang maupun deposito memiliki suku bunga yang tinggi, melebihi ketentuan LPS," kata Sekretaris LPS Muhamad Yusron dikutip dari Tempo.co, Selasa (17/9/2019).

Ia menuturkan sesuai ketentuan LPS, maksimal suku bunga bank harus berada di level 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk bank perkreditan rakyat.

LPS tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga bank melebihi ketentuan LPS. Dia menyarankan masyarakat lebih cermat memilih bank.

Yusron mengungkapkan hingga saat ini ada 99 bank bermasalah yang ditangani LPS dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi.

Loading...

Dari total bank yang dilikuidasi tersebut, total pinjaman mencapai Rp1,763 triliun dan yang dinyatakan layak bayar sekitar 82,81 persen atau Rp1,460 triliun. Sedangkan yang tidak layak bayar mencapai 17,15 persen atau mencapai Rp302.350 miliar.

Rata-rata yang menjadi penyebab nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar LPS adalah ada indikasi praktik perbankan yang tidak sehat baik oleh pengurus maupun pemegang saham. Kinerja keuangan bank menjadi buruk karena suku bunga tidak memenuhi standar yang ditetapkan LPS.

"Selain itu, bank mempunyai kredit macet serta bisa juga karena data nasabah tidak masuk pembukuan bank," ujarnya.