Kasus Uang Digital, KPPU Sedang Selidiki Dugaan Monopoli OVO di Mal Grup Lippo

Kasus Uang Digital, KPPU Sedang Selidiki Dugaan Monopoli OVO di Mal Grup Lippo

7 Agustus 2019
Head of Strategy and Innovation Lab OVO, Abraham Victor.

Head of Strategy and Innovation Lab OVO, Abraham Victor.

RIAU1.COM - Sedang diselidiki. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan penyelidikan terkait potensi monopoli penggunaan uang digital (e-money) OVO sebagai alat pembayaran di pusat perbelanjaan dan rumah sakit milik Grup Lippo

"Masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa ditentukan (kapan selesai)," kata Anggota KPPU Guntur S. Saragih, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu, 7 Agustus 2019. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, misalnya dalam pasal 17 ayat 1 tentang monopoli disebutkan jika pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Sementara itu, pada pasal kedua disebutkan jika  pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa apabila barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya, mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama dan satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Saat dikonfirmasi ada indikasi OVO melakukan monopoli, dirinya menjawab tegas "Jika berpotensi melanggar UU Nomor 5 tahun 1995".



Sebelumnya, Komisioner KPPU Kodrat Wibowo mengatakan bahwa masalah ini sedang diteliti dan didalami sebagai inisiatif KPPU atas laporan masyarakat umum.

"Ini inisiatif dari KPPU setelah banyaknya laporan umum tentang keluhan penggunaan OVO secara eksklusif di beberapa pusat kegiatan publik, mall, rumah sakit, dan lainnya. Sekarang masih tahap kajian penelitian, kami sudah kirim beberapa orang ke beberapa titik yang katanya (penggunaan OVO) eksklusif," kata Kodrat, seperti dikutip CNBC Indonesia dari DetikFinance.

Alasan KPPU menyoroti penggunaan OVO karena ada kemungkinan dominasi yang dilakukan OVO sehingga mematikan usaha lainnya.

Dalam kasus ini, Lippo menurut Kodrat disinyalir melakukan penentuan eksklusifitas terhadap penggunaan OVO di beberapa tempat publiknya.

 

"Dalam hal ini OVO, yang punya Lippo. Nah yang mau kita tahu apakah Lippo tentukan eksklusifitas ke OVO untuk alat pembayaran sementara pembayaran lain tidak dibuka," kata Kodrat.

"Apa benar cuma OVO saja, kan bisa ajak e-money, Dana, dan lainnya," pungkasnya.

Loading...

R1/Hee