Agar Antar Perusahaan Tak Saling Mematikan, Diskon Transportasi Online Akan Dilarang Kemenhub

Agar Antar Perusahaan Tak Saling Mematikan, Diskon Transportasi Online Akan Dilarang Kemenhub

10 Juni 2019
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: Antara.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan beleid yang mengatur terkait larangan pemberian diskon oleh transportasi online. Saat ini, aturan tersebut masih dalam proses kajian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dilansir dari Kumparan.com, Senin (10/6/2019), mengatakan, tujuan diterbitkannya beleid tersebut untuk melindungi pengemudi. Selain itu, agar antar-perusahaan penyedia aplikasi tak saling mematikan.

"Itu yang kita ingin tidak terjadi. Oleh karenanya kita sedang merancang suatu Permen (peraturan menteri) atau surat edaran yang melarang diskon," ujarnya.

Diskon transportasi online sebenarnya dibagi 2, yaitu diskon yang langsung diberikan oleh aplikator dan diskon yang diberikan oleh pihak yang bekerja sama dengan aplikator.

"Tapi diskon yang langsung relatif tidak ada. Yang sekarang ini ada diskon tidak langsung diberikan partner," beber Budi Karya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menargetkan, beleid tersebut selesai pada akhir Juni 2019. Saat ini, pembahasan mendalam tengah dilakukan oleh pihaknya.

"Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan minggu ini akan konsentrasi ke sana. Paling 1-2 minggu ke depan, akhir Juni (beleid sudah selesai)," ucapnya.

Dalam penyusunan beleid aturan diskon tarif transportasi online tersebut, Kemenhub berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab KPPU memiliki pengetahuan lebih mengenai praktik yang bisa membunuh usaha lain.

"Karena itu persaingan usaha dan mematikan yang lain, mungkin mereka yang bisa menentukan apakah ini mematikan yang lain atau tidak. Kalau mengarah ke situ, mereka (KPPU) akan memanggil," jelas Budi.