Begini Cara OJK Atasi Pinjaman Online Bodong

Begini Cara OJK Atasi Pinjaman Online Bodong

22 Mei 2019
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri

RIAU1.COM - Langkah tegas telah diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyikapi maraknya kegiatan usaha peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) bodong.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri mengakui, langkah itu seperti menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menutup ratusan pinjol ilegal.

"OJK selalu memonitor terhadap pinjaman online ini. Kalau ada yang ilegal tentu tidak kami biarkan. Ada ratusan yang sudah kami tutup," sebutnya, Rabu, 22 Mei 2019.

Seperti yang terjadi pada bulan April 2019 silam, satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 144 fintech bodong.

Jika dijumlahkan, fintech peer to peer lending tidak berizin yang mereka temukan sejak tahun 2018 berjumlah 404 entitas ditambah pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga jika ditotalkan fintech ilegal yang telah ditangani sebanyak 947 entitas di seluruh nusantara.

Loading...

Tak hanya itu, 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat juga mereka sikat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan itu seperti 64 trading forex tanpa izin, 5 investasi uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin, 1 investasi perkebunan dan 1 investasi cryptocurrency.

 

Penulis: Azhar