Kemendag Patok Harga Bawang Putih Rp32 Ribu Per Kg di Pasar Tradisional

Kemendag Patok Harga Bawang Putih Rp32 Ribu Per Kg di Pasar Tradisional

11 Mei 2019
Tim Satgas Pangan melakukan sidak bawang putih. Foto: Antara.

Tim Satgas Pangan melakukan sidak bawang putih. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih. Aturan tersebut mengatur harga bawang putih dipatok maksimal Rp32 ribu per kilogram (kg) di pasar tradisional dan Rp35 ribu per kg khusus di pasar modern.

Dilansir Kumparan.com, Pengamat Pertanian yang juga Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Sabtu (11/5/2019), mengatakan, selama ini harga bawang putih sangat tergantung dengan kelancaran pasokan impor. Sebab, 95 persen kebutuhan bawang putih nasional dipasok oleh impor.

"Indonesia hanya mampu memproduksi sebagian kecil saja (sekitar 5 persen) dari kebutuhan bawang putihnya," ujarnya.

Ketergantungan impor yang sangat tinggi membuat harga bawang putih akan melonjak jika pasokan terlambat datang. Oleh karena itu, dalam penerapan HET, Kemendag perlu memperhatikan terkait efektivitas kepada stabilisasi harga. Jika Kemendag menerapkan model HET seperti pemberian sanksi kepada importir atau distributor yang memberikan harga di luar aturan, hal itu kemungkinan akan cukup efektif untuk stabilisasi harga.

"Tetapi juga bisa jadi masalah kemudian hari. 95 persen impor, kalau importirnya di-black list bisa terjadi kesulitan impor atau jadi ada importir (lain) yang dominan," tegasnya.

Bayu menilai penyebab harga bawang putih naik dalam beberapa bulan ini adalah keterlambatan impor. Kenaikan harga bawang putih ini telah terjadi sekitar 2 bulan lalu.

Pada saat itu, harga bawang putih merangkak naik setiap hari sekitar Rp 1.500-Rp 2.000 per kg. Padahal harga normal bawang putih Rp30-Rp 35 ribu per kg.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, kebijakan HET bawang putih diputuskan dalam rapat Kementerian Perdagangan yang digelar pada 6-7 Mei 2019. Namun, kebijakan HET bawang putih tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan atau regulasi tertulis lainnya.

"Ini kebijakan saja. Tidak masalah walaupun tidak dibuat dalam bentuk Permendag. Yang penting kita sudah keluarkan kebijakan," ujarnya.