Tanah Terkontaminasi Minyak, DLH Bengkalis Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Mandau

Tanah Terkontaminasi Minyak, DLH Bengkalis Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat Mandau

16 Juni 2022
Saat pertemuan DLH Bengkalis dengan Tokoh Masyarakat Mandau

Saat pertemuan DLH Bengkalis dengan Tokoh Masyarakat Mandau

RIAU1.COM - Terkait keluhan adanya Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang diduga merupakan sisa operasi PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) yang sekarang telah beralih operasional nya ke PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Azmir, menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat Desa Petani dan Desa Buluh Manis Kecamatan Mandau belum lama ini.

Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang harus dilakukan upaya pemulihan oleh pihak penghasil Limbah.

Namun upaya pemulihan tersebut harus mendapat persetujuan teknis terlebih dahulu dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) melalui proses delineasi oleh Tim KLHK RI.

Ketentuan tersebut tidak terlepas dari kebijakan cost recovey pada masa operasional PT. CPI dan hingga saat ini belum diketahui perubahan terhadap kebijakan tersebut.

Hal ini tentu saja menjadikan proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak harus melewati beberapa prosedur baik secara teknis maupun penganggarannya serta membutuhkan koordinasi dengan Pihak KLHK RI dan PT. PHR.

Azmir menjelaskan pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi secara langsung dari warga masyarakat yang lahannya diduga telah terkontaminasi minyak namun belum masuk dalam rencana pemulihan lahan terkontaminasi minyak. 

"Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menelaah lebih lanjut ketentuan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan KLHK RI, SKK Migas dan PT. PHR," kata Azmir.

Dijelaskan Azmir, upaya pemulihan lahan terkontaminasi minyak telah dilaksanakan sebelumnya oleh PT. CPI sesuai area yang telah disetujui oleh KLHK RI dan SKK Migas. 

Adapun keluhan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan upaya-upaya teknis dan koordinatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.*