Pendamping Desa di Bengkalis Diberhentikan, DPMB Sebut Hasil Evaluasi

Pendamping Desa di Bengkalis Diberhentikan, DPMB Sebut Hasil Evaluasi

27 Januari 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkalis, Yuhelmi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkalis, Yuhelmi

RIAU1.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis memberhentikan 20 pendamping desa hasil evaluasi kinerja.

Sementara itu, Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPDE) meminta agar DPRD Bengkalis memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis, Yuhelmi menyampaikan bahwa hasil evaluasi 20 pendamping desa sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan sesuai tertuang didalam kontrak kerja seluruh pendamping desa yang ada. 

“Dari 200 lebih dilakukan evaluasi ada sebanyak 20 pendamping desa nilai dibawah standar yakni 60. Disaat itu November 2021 merekrut pendamping desa tim dari UIR Pekanbaru, DPMD hanya menerima hasil rekrutmen saja. Sedangkan melakukan evaluasi dari DPMD Bengkalis,"ucap Yuhelmi saat dikonfirmasikan kepada wartawan Selasa 25 Januari 2022. 

Kemudian dia menjelaskan, proses evaluasi pendamping desa sudah berjalan sejak Oktober 2021 lalu atau kurang lebih selama 4 bulan, dan hasil yang didapat DPMD Bengkalis selama 1 tahun.

Ditambahkannya, untuk  tim evaluasi terdiri dari ketua bidang P2M, kepala seksi membidangi, Korkab kabupaten bidang pembangunan dan ekonomi, 2 PNS fungsional membidangi pemberdayaan, analis keuangan, mereka turun dilapangan. 

Yuhelmi kembali mengatakan, bahwa hasil evaluasi berdasarkan dari tim yang bekerja di lapangan sedangkan untuk rekrutmen pengganti pendamping desa tersebut dilakukan tim UIR bukan dari DPMD Bengkalis.

"Untuk indikator evaluasi pendamping desa saya lupa, ada didalam kontrak kerja mereka. Seluruh pendamping desa sebelumnya sudah mengetahui, dan rekrut pendamping desa DPMD Bengkalis hanya menerima hasil, tidak ikut dalam merekrut pendamping desa itu," sebut dia.*