Bandar Sabu Ujang Janggot Diciduk Satnarkoba Polres Bengkalis

Bandar Sabu Ujang Janggot Diciduk Satnarkoba Polres Bengkalis

20 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Tribune)

Ilustrasi (Foto:Tribune)

RIAU1.COM - Seorang warga Soebrantas Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Senin 17 Januari 2022 yang lalu.

Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Rabu 19 Januari 2022 mengatakan, tersangka adalah AN alias Ujang Janggot (44) tahun.

Dari tangan tersangka, tim Satnarkoba Polres Bengkalis menyita 13,76 gram sabu. Ujang Janggot diringkus dirumahnya di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Bengkalis.

"Barang bukti yang disita 8 paket sabu Bruto 13,76, satu unit handphone, 14 ungkus plastik bening pembungkus Sabu, satu gunting biasa dan satu kotak rokok tempat penyimpanan sabu," ungkap Iptu Toni Armando.

Penangkapan Ujang Jenggot ini, sebut dia berawal dari penangkapan MO alias Mul alias Unyil (oknum wartawan mingguan red,) yang mengakui bahwa dirinya baru selesai menggunakan sabu bersama AN alias Ujang Jenggot.

Loading...

"Maka tim pukul 17.30 Wib langsung bergerak ke rumah target. Dan pada pukul 18.00 Wib tim berhasil mengamankan tersangka Ujang Jenggot. Saat dilakukan penggeledahan rumah didapati 8 paket sabu,"tuturnya.

Tak sampai disitu, tim melakukan interogasi terhadap tersangka AN aias Ujang Janggut dari mana asal sabu tersebut, tersangka mengatakan sabu tersebut didapat dari Syafrijal Als Eri alias Geboy yang sudah tertangkap sebelumnya.

"Tersangka ini juga sebagai bandar atau pengedar sabu dan mengakui bahwa sabu yang disita itu miliknya," tukasnya.*