Izin PT SIPP di Mandau Akhirnya Dicabut Pemkab Bengkalis

Izin PT SIPP di Mandau Akhirnya Dicabut Pemkab Bengkalis

15 Januari 2022
Tindakan hukum pada PT SIPP

Tindakan hukum pada PT SIPP

RIAU1.COM - Izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang berada di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, sejak Kamis 13 Januari 2022 dicabut Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. 

Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya keputusan kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060 / DPMPTSP / Lingkungan/ Xll/2021/21 tentang penerapan sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau.

Disamping itu, juga berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, yang merekomendasi pencabutan Izin lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

“Benar, hari ini kami telah mengeluarkan SK pencabutannya. Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,”ungkap Kepala DPMPTSP, Basuki Rahmad, Jumat 14 Januari 2022.

Sebelumnya, sebut dia,  Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah sekaligus pembekuan Perizinan Berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakan oleh pihak perusahaan. 

Dan akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi, menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP. 

"Dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa,"ujarnya.

Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, dalam keputusan ini, tambah dia juga memuat perintah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP, sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.

"Adapun perintah yang termuat dalam Keputusan tersebut, yakni, pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.*