Pengedar dan Pemakai Sabu Di Bengkalis Digelandang Polisi

Pengedar dan Pemakai Sabu Di Bengkalis Digelandang Polisi

15 Januari 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Satres Narkoba Polres Bengkalis menggulung dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 2,19 gram. 

Kedua tersangka diantaranya, HI alias Dani (34) warga Jalan Sialang Dayung Desa Sungai Batang Kecamatan Bengkalis dan ZN alias Zul (35) warga jalan Binjai Desa Pematang Duku, Bengkalis, mereka ditangkap Rabu 12 Januari 2022 kemarin.

"Barang bukti dari HI alias Dani berupa satu paket sabu, dua unit handpone, gunting dan satu sepeda motor, sedangkan dari tersangka ZN alias Zul ditemukan dua paket sabu, gunting, buku catatan penjualan sabu, gunting press, pinset press dan plastik bening serta uang tunai Rp500 ribu,"kata Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Sabtu 15 Januari 2022.

Sebut Toni, penangkapan kedua pelaku ini berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Desa sungai batang.

Kemudian, mendapat informasi tersebut  dilakukan lidik, pukul 18.30 Wib tim Opsnal berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HI dengan barang bukti satu paket sabu yang sempat dibuang.

Dan saat dilakukan interogasi, Dani mengatakan sabu tersebut didapat dari Zul yang berdomisili di Desa Pematang Duku. Pada pukul 20.00 Wib tersangka Zul berhasil diringkus, dimana pelaku sempat membuang barang bukti sabu tersebut.

"Tersangka Zul mengatakan sabu itu ia dapat dari inisial N yang berada di daerah pematang duku. Dalam penangkapan ini, peran Dani adalah sebagai penegedar dan Zul sebagai bandar yang merupakan resedivis. Kedua tersangka juga sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Pematang duku dan sungai batang,"pungkasnya.*